Operasi Yustisi Polsek Sinaboi 

Logo

RIAUHITS.COM (ROHIL) -  Operasi yustisi pemburu teking Covid-19 di Wilayah hukum Polsek sinaboi untuk pencegahan meningkatnya angka positif dikarenakan Covid-19 kembali digelar. Kegiatan atas dasae Inpres No 6 Tahun 2020, Pergub Riau No. 55 Tahun 2020 dan Perbup Rokan Hilir No. 52 TAHUN 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penegakan dan Pengendalian Covid - 19 di Kab. Rokan Hilir.

Kegiatan Operasi Yustisi pemburu teking Covid -19 dilaksanakan dalam bentuk razia secara stasioner, Selasa (10 Februari 2021) pukul 09.00 Wib.

Razia dilaksanakan diseputaran Jalan Lintas sinaboi Darussalam kep. sungai Bakau kec sinaboi kab Rokan hilir. 

Adapun petugas yang turun AKP Evi Hermanto, Ipda Paisal Rusli, Aiptu Suprisnto, Aipda Joko, Briptu Jaksen, Aipda Fitriadi dan Bripda Jaksen.

Razia dilakukan untuk masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Adapun hasilnhya, 6 orang tidak menggunakan masker ditangkap. Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan tindakan berupa teguran lisan dan tertulis. Pihak Polsek juga memberi himbauan dan sosialisasi kepada seluruh pemakai jalan agar selalu menggunakan masker disaat beraktivitas.

"Kegiatan Operasi Yustisi secara Stationer diwilayah hukum Polsek sinaboi Polres Rohil berlangsung dalam keadaan lancar dan kondusif," ujar Dump. Kapolsek Sinaboi. (idl)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-operasi-yustisi-polsek-sinaboi%C2%A0.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)